Pembinaan dan Penyuluhan Bagi Pengemudi Kepala OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Kontribusi dari DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, 08 Agustus 2020 14:31, Dibaca 70 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan bagi para Driver Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Sabtu, (8/8/2020). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pengemudi Kepala OPD yaitu sebanyak 42 pengemudi di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun rangkaian kegiatan Penyuluhan dan Pembinaan bagi pengemudi Kepala OPD ini diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Prov. Kalteng Andreas Palem Santosa, ST., MT yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena beberapa waktu yang lalu terjadi kecelakaan dalam selang waktu yang tidak terlalu lama yang melibatkan beberapa kendaraan dinas OPD dan dengan adanya kegiatan ini adalah sebagai salah satu upaya untuk memulihkan kembali tata cara konvoi serta keselamatan dalam berlalu lintas.

(Baca Juga : Kadis Kominfo Agus Siswadi : Kementerian Kominfo Menargetkan Sampai Akhir Tahun 2022 Semua Wilayah Dapat Terlayani Dengan Signal 4G/LTE)


Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy, S.STP., M.Si dan hadir dalam kesempatan yang sama hadir sebagai narasumber perwakilan dari Ditlantas Polda Kalteng bagian Patroli Jalan Raya (PJR). Selanjutnya Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy, S.STP., M.Si dalam paparannya menyampaikan Tata Cara Berkonvoi Dalam Berkendara antara lain persiapan sebelum mengemudi agar selamat berkendara pada pengemudi yang harus sehat dan mempunyai SIM yang sesuai.

Selain itu kendaraan juga harus baik dan lain jalan serta mempunyai catatan perawatan yang baik dan selalu diservis di bengkel resmi. Selain itu disampaikan aturan dalam berkonvoi seperti kecepatan, jarak aman dan sikap pengemudi yang selalu waspada. Dinas Perhubungan juga siap melakukan pengecekan kendaraan sebelum pelaksanaan konvoi pejabat provinsi Kalimantan Tengah. Paparan terakhir disampaikan dari Dirlantas Polda Kalteng Ariyo yang menyampaikan materi teknis-teknis di dalam konvoi antara lain :


1. Pada waktu konvoi mengaktifkan lampu hazard, karena mobil di belakangnya tidak dapat melihat ke mana arah kendaraan di dalam;

2. Lampu utama dihidupkan selama konvoi;

3. Jarak aman kendaraan 80 m pada kecepatan 80 km/jam;

4. Urutan konvoi mengikuti Eseloning Pejabat yang ada di dalam rangkaian;

5. Kecepatan maksimal di luar kota 80 km/jam

6. Sebelum konvoi kendaraan harus dalam kondisi Fit dan sopir juga harus sehat dan prima; dan

7. Diperlukan pemeriksaan kendaraan antara lain : air radiator, oli, rem, tekanan ban, lampu-lampu, baut ban, sabuk keselamatan, dll.

Di akhir paparannya dari tim PJR Polda Kalteng tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah yang telah mengumpulkan para pengemudi ini, sehingga sewaktu-waktu ada kegiatan pengawalan dan konvoi pejabat Provinsi Kalimantan Tengah seluruh pengemudi sudah paham tata cara konvoi dan persiapan-persiapan yang harus dilakukan. Setelah paparan selesai oleh simulasi konvoi di halaman Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah yang diikuti dengan seksama seluruh pengemudi yang hadir.

 "Keselamatan Untuk Kemanusiaan Kalteng Zero Accident" 

(Muthia Siringoringo)

DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook