Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Ikuti Sosialisasi Perpres No. 82 Tahun 2018

Kontribusi dari Widia Natalia, 28 Juli 2020 11:26, Dibaca 914 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nurul Edy mewakili Gubernur Kalteng menghadiri Sosialisasi secara online melalui video conference, di Aula Eka Hapakat Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (28/07/2020). Sosialisasi terkait dengan terbitnya Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jamkes dan SE Mendagri No. 441/3663/SJ Tanggal 23 Juni 2020 tentang Penyesuaian Iuran Jamkes pada Pemda, Permenkeu No 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP.

Turut hadir mendampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng yakni Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Sosial Prov. Kalteng Rian Tangkudung, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya serta Perwakilan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalteng. Sementara, hadir sebagai salah satu narasumber Sosialisasi yakni Asisten Deputi Bidang Jaminan Kesehatan Nasional Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Togap Simangunsong.

(Baca Juga : Jelang Iduladha, Warga Tangkiling Antusias Belanja di Gelar Pangan Murah )

Asisten Deputi Bidang Jaminan Kesehatan Nasional Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Togap Simangunsong dalam paparannya menyatakan sudah seharusnya seluruh rakyat ikut program JKN-KIS ini.

”Yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang kurang mampu. Jika semua masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dalam program ini, akan baik sekali. Kalau lebih banyak yang sehat, peluang kita untuk menolong yang sakit akan lebih besar,” tegas Togap.

Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jamkes ini disebutkan sejumlah hal penting diantaranya, kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI dan non PBI), lalu diikuti dengan administrasi kepesertaan. Salah satunya dalam hal pendaftaran peserta, dimana BPJS Kesehatan wajib mengembangkan sistem untuk mempermudah akses pendaftaran.

Selain itu, Perpres ini menarik karena dalam pasal 27 mengatur tentang peserta JKN yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satunya, peserta yang mengalami PHK, tetap mendapat akses layanan kelas III selama 6 bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran.

Namun, ada beberapa syarat yang ditentukan Perpres agar hal tersebut berlaku. Perpres ini juga menjelaskan terkait manfaat jaminan kesehatan, yang terbagi dalam dua jenis yaitu yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin.(YDS/Foto:Ari)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook