Optimalisasi SP4N-LAPOR dan SIPPN Rupbasan Kelas I Palangka Raya Ikuti Kegiatan Teleconference

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 27 Juli 2020 16:13, Dibaca 806 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik Rupbasan Kelas I Palangka Raya dipimpin oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Genny Marco mengikuti kegiatan teleconference Optimalisasi SP4N-LAPOR! dan SIPPN sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Publik, yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (27/7/2020). Acara dimulai pukul 10:30 WIB yang diikuti oleh kurang lebih 640 partisipan dari seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis jajaran Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia. 

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa dan Laporan dari Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM RI Pagar Butar Butar. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto membuka secara resmi kegiatan ini dalam arahannya Beliau mengharapkan agar dapat memanfaatkan aplikasi SP4N-LAPOR! dan SIPPN dengan maksimal agar masyarakat dapat menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah dengan baik dan terarah.

(Baca Juga : Tim Satgas Justisi Covid-19 Kunjungi Lapas Palangka Raya)


Bertindak sebagai narasumber utama Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa memaparkan materi tentang Arah Kebijakan dan Pengembangan SP4N-LAPOR! dan SIPPN. Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi.


Oleh karena itu, maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook