Konsultasikan Permasalahan Blank Spot, DPRD Lamandau Kunjungi Kominfo Kalteng

Kontribusi dari Widia Natalia, 21 Juli 2020 10:25, Dibaca 35 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Gedung Smart Province Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (DiskominfoSantik Prov. Kalteng) di jalan Tjilik Riwut Km. 3.5, Selasa, (21/07/2020). GSP ditunjang dengan beragam informasi yang menjadi pusat data untuk memantau sejumlah titik di berbagai Daerah di Kalteng.

Kunker rombongan yang berjumlah 14 orang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lamandau Herianto dan perwakilan dari Diskominfo Kabupaten Lamandau. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi beserta Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan DiskominfoSantik Provinsi Kalteng.

(Baca Juga : Kementerian Kominfo Menggelar Acara Flash Vogging “Menuju Indonesia Maju”)


Ketua Tim Kunker  Herianto menyatakan, "kunjungan kerja ini merupakan kunjungan yang pertama kali saat pandemi  dan menjadi sangat penting bagi kami Kabupaten Lamandau, karena kami bisa mendapatkan saran masukan, khususnya akses media informasi agar nanti dapat digunakan dengan maksimal”.

Selain itu, Ketua Komisi III Kabupaten Lamandau ini juga mengharapkan agar Daerah- Daerah terpencil di Lamandau mendapatkan akses jaringan internet.  "Permasalahan blank spot selama ini perlu kami perjuangkan bagaimana formulasinya dan bagaimana agar kami didorong untuk mendapatkan akses internet dengan baik," tutup Herianto.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas  KominfoSantik Prov. Kalteng Agus Siswadi memberikan apresiasi atas kunker anggota  DPRD Kabupaten Lamandau tersebut, guna mendengarkan langsung permasalahan di Daerah terkait Komunikasi dan informatika khususnya. Lebih lanjut Agus Siswadi mengatakan bahwa saat ini blank spot di Kalteng masih ada 431 Desa yang belum mendapat jangkauan  signal maupun  internet.

“Hal tersebut dikarenakan BTS merupakan kewenangan pusat melalui BP3TI/ BAKTI, menyarankan agar Kepala Daerah membuat proposal untuk diajukan ke Pusat melalui Provinsi, disertai dengan dukungan data yang memadai. Di tahun 2020, harusnya Kalteng mendapat 40 BTS, namun karena kondisi pandemi, alokasi tersebut batal, semoga Tahun 2021 dapat terealisasi”, pungkasnya.(YDS/Foto:Yds)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook