Ketua KI Prov. Kalteng Himbau Masyarakat Untuk Gunakan Haknya dalam Mendapatkan Pelayanan Informasi Publik

Kontribusi dari Rikah Mustika, 25 September 2018 13:30, Dibaca 1,603 kali.


MMCKalteng-Dalam rangka menyambut Hari Hak Tahu Sedunia yang jatuh pada tanggal 28 September, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Mambang I Tubil, SH, MAP, menjelaskan makna dari hari yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik tersebut di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (25/8).

“Hari Hak Tahu Sedunia adalah hari masyarakat untuk mengetahui kebijakan-kebijakan publik. Hak tersebut diatur oleh UUD 1945 pasal 28 F dimana setiap orang berhak untuk mengetahui semua kebijakan publik untuk pengembangan dirinya” ucapnya.

(Baca Juga : Pentingnya Menjaga Etika di Media Sosial)

Beliau mengatakan bahwa pada UU No. 61 tahun 2010 dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas untuk menyiapkan data dan informasi masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Masyarakat bisa meminta informasi kepada Badan Publik melalui PPID tersebut.

“Apabila masyarakat tidak mendapatkan informasi yang bersifat informasi terbuka, bisa menyampaikan keberatannya kepada Badan Publik. Dan apabila keberatan tersebut tidak ditanggapi, masyarakat bisa menyampaikan ke KI untuk penyelesaian sengketa informasi. KI akan memutuskan sengketa tersebut paling lambat 100 hari setelah disampaikan” ungkapnya.

Mambang menghimbau kepada masyarakat agar bisa mengakses dan menggunakan haknya dalam mendapatkan pelayanan informasi publik, serta diharapkan kepada Badan Publik agar bersedia melaksanakan kewajibannya. (Rikah / Foto : Widia)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook