Polda Kalimantan Tengah Gelar Kegiatan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama Bersama Instansi Terkait

Kontribusi dari Widianatalia, 19 September 2018 15:18, Dibaca 2 kali.


MMCKalteng – Berdasarkan rujukan Undang - undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Rencana Kerja Ditreskrimsus Polda Kalteng T. A. 2018. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) Penanggulangan Bencana, keadaan darurat, Gangtibmas dan penegakan hukum tentang Karhutla antara Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Drs. Anang Revandoko dan Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri, S.Hut, MP dan Perjanjian Kerjasama tentang Pengendalian Situasi Kamtibmas antara Polda Kalimantan Tengah dengan beberapa instansi terkait di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Ruang Lobby Polda Kalimantan Tengah, Rabu (19/9).

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Drs. Anang Revandoko menyampaikan dalam sambutannya, pada bulan Januari 2016, Presiden Ir. Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 01 Tahun 2016 untuk membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) yang bertanggung jawab untuk memetakan Pengelolaan dan Penanganan Lahan Gambut di 7 (tujuh) Provinsi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi mencabut masa status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Bulan Oktober Tahun 2017 di 7 (tujuh) Provinsi yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Aceh, Kalimantan Tengah, Riau dan Kalimantan Selatan.

(Baca Juga : Wagub H. Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna Ke - 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 DPRD Prov. Kalteng)

Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi tentunya menimbulkan dampak yang merugikan pada berbagai sektor, antara lain perekonomian, pergerakan kegiatan Pemerintahan serta memiliki imbas pada Pendidikan.

"Pada hari ini, kita bersama-sama telah melaksanakan dua kegiatan penting yaitu kegiatan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama POLDA Kalimantan Tengah dan Instansi terkait Provinsi Kalimantan Tengah yang menyangkut dengan kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah, Nasional bahkan Dunia", papar Anang.

 

Widianatalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook