Kejaksaan Tinggi Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Bagi ASN

Kontribusi dari Rikah Mustika, 18 September 2018 15:29, Dibaca 29 kali.


MMCKalteng-Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan penerangan hukum bagi ASN di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa(18/9). Acara dihadiri oleh beberapa perwakilan OPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Kalimantan  Tengah.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan mengenai posisi sentral kejaksaan berupa tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana, bidang perdata, serta bidang ketertiban dan ketenteraman umum. Hingga saat ini kejaksaan RI terdiri dari 31 Kejaksaan Tinggi, 410 Kejaksaan Negeri, 71 Cabang dan Perwakilan, dan 9.919 Jaksa. Secara umum, kendala yang dihadapi dalam penuntutan yaitu pertama saksi takut menjadi saksi dan takut hadir dipersidangan, kedua saksi-saksi mencabut keterangan di depan persidangan, dan ketiga terdakwa meninggal dunia. Sejak tahun 2015 kegiatan penerangan hukum (penkum) terbanyak ada di tahun 2015 yaitu sebanyak 209, sedangkan kegiatan penyuluhan hukum (luhkum) terbanyak ada di tahun 2017 yaitu sebanyak 170.

(Baca Juga : Persiapan Natal Kebangsaan 2018)

Pada kesempatan yang sama, dijelaskan juga mengenai Cyber Bullying yang kebanyakan korbannya adalah anak-anak. Bullying merupakan penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Bentuk penindasan tersebut dapat berupa penindasan fisik maupun penindasan psikologis.

Untuk mencegah Bullying, kita harus menanamkan kesadaran hukum sejak dini dalam keluarga, seperti mempelajari dan memahami ilmu agama dan hukum, memahami hak dan kewajiban sebagai orang tua, menghindari emosi berlebihan, serta melakukan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak. (Rikah / Foto : Riduan)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook