Sosialisasi PPID dan KIM dalam peningkatan Keterbukaan Informasi Publik

Kontribusi dari Ari Satrio Basuki, 06 September 2018 08:00, Dibaca 33 kali.


MMCKalteng  - Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan pelayanan publik selalu dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu. (Kamis 06/09/2018)

Kepala Dinas Diskominfo SP Drs.Bimo Santoso,M.AP melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang dan Permendagri terkait Kominfo kepada pihak kecamatan,kelurahan,dan desa yang di ikuti perwakilan 10 kecamatan,9 Kelurahan,dan 5 Desa berjumlah 85 orang.

(Baca Juga : Bimtek Teknologi Informasi dan Komunikasi)

Kegiatan ini di buka langsung oleh Pj Bupati Murung Raya Drs.Yuel Tanggara mengatakan Hak memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menunjukan tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sesuai dengan undang-undang no 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Publik “ ucapnya”.

DISKOMINFO SP MMC (N.O,Rafik,Selvin,Taufiq)

Ari Satrio Basuki

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook