Wagub Serahkan Tiga Naskah Rancangan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Pada Pimpinan DPRD Kalteng

Kontribusi dari Rikah Mustika, 23 Agustus 2018 12:01, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan  Tengah menggelar Rapat Paripurna 5 yaitu Penyerahan Tiga Naskah Rancangan Peraturan Daerah Prov. Kalteng tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018, Pencabutan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah, serta Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2017-2037. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah hari Kamis(23/8) dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD R Atu Narang.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib H Said Ismail membacakan sambutannya, “Penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2018, disamping memperhatikan isu strategis daerah dan masalah aktual pembangunan daerah, juga yang sangat penting adalah kebijakan anggaran daerah harus diarahkan kepada upaya secara optimal penanggulangan kemiskinan, upaya pengangguran, upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkualitas, dan upaya mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan” Ujarnya.

(Baca Juga : Evaluasi Inflasi Kalteng Bulan Juli 2023, Sahli Yuas Eko Pimpin Rapat TPID Hasil Rilis BPS)

Wagub menjelaskan, “Selama ini pengelolaan asrama masih berdasarkan kebijakan yang belum maksimal dan perlu adanya sistem yang mantab sehingga pengelolaan asrama betul-betul bisa terlihat secara transparan dan akuntabel. Terlebih lagi asrama mahasiswa ini dapat menjadi salah satu barang milik daerah yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu adanya pengelolaan yang serius dan profesional”

Beliau mengatakan bahwa perencanaan zonasi memuat arahan kebijakan secara lintas sektor dalam pembangunan wilayah pesisir serta fokus pada aspek fisik spasial yang mencakup perencanaan struktur ruang dan arahan pemanfaatan ruang. Sehingga nantinya Peraturan Daerah ini merupakan kepastian hukum bagi tiap pengguna atau pemanfaatan sumber daya pesisir di Kalimantan Tengah berdasarkan arahan kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. (Rikah / Foto : Asep)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook