Asistensi Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Kontribusi dari Verawati Vei, 04 Juli 2018 13:10, Dibaca 168 kali.


MMCKalteng  - Standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Asistensi Standar Pelayanan Pubik (SPP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Hotel Neo Palma, Palangkaraya (4/7) yang diikuti oleh perwakilan ASN dari 45 SOPD se Kalimantan Tengah. Perkembangan teknologi informasi dimanfaatkan sebagai sarana pendukung Pelayanan publik guna mewujudkan kinerja pemerintah yang optimal.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Yuel Tanggara Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia menjelaskan “ Standar Pelayanan memberikan kepastian serta meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat,” paparnya saat membacakan sambutan sekaligus membuka acara.

(Baca Juga : Gubernur Kalteng Dukung Penuh Penyelenggaraan Pemerintahan Desa se-Kalteng Tahun 2019)

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Tim Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, memberikan pemaparan Upaya Mewujudkan Pelayanan Publik Prima dalam rangka Peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap SOPD harus mengetahui dan memiliki Standar Layanan Publik sebagai dasar pelayanan publik. Penyusunan Standar Pelayanan Publik sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat. (Fr)

Verawati Vei

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook