Mengetahui Tingkat Keterbukaan Mengenai Sengketa Informasi Publik

Kontribusi dari Widianatalia, 26 Juni 2018 15:37, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dihadiri oleh peserta dari PPID utama Provinsi Kalimantan Tengah, PPID Pembantu pada masing-masing SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan didampingi dengan admin yang telah ditetapkan serta PPID utama Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Rakor juga Nampak dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Guntur Talajan, S.H.,M.Pd yang diselenggarakan di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (26/6).  

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Ir. Herson B Aden, M.Si dalam sambutannya sekaligus membuka acara Rakor PPID menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah Daerah dapat membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang dapat diakses dengan mudah.

(Baca Juga : Kadis Kominfo Kotim :Kominfo Harus Jeli Pantau Informasi Pemilukada)

Komisioner KI Provinsi Kalimantan Tengah Setni Betlina,SP.MMA selaku narasumber menyampaikan dalam paparannya mengenai sengketa informasi publik. Latar belakang kenapa Sengketa Informasi Publik bisa terjadi yaitu dikarenakan adanya penolakan Informasi Publik, tidak ditanggapinya Permintaan Informasi serta penyampaian informasi lama dan melebihi waktu.

Adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi bertujuan untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilann suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Selain itu, berkaitan dengan hak pemohon informasi publik (pasal 4 ayat 2) yaitu setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-undang tersebut, dan/atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi setiap orang yang memiliki sengketa mengenai informasi publik dapat melengkapi beberapa dokumen. Bagi identitas pemohon yang sah yaitu meliputi photocopy KTP/ Paspor/ Identitas lain yang sah, anggaran dasar yang sah oleh Pemerintah serta surat Kuasa dan photocopy KTP Pemberi Kuasa.

Selain itu, bagi permohonan informasi kepada badan publik yaitu meliputi surat permohonan, formulir permohonan, dan tanda terima serta surat pemberitahuan tertulis dari badan publik atas permohonan informasi.

Dan, bagi kelengkapan dokumen permohonan sengketa informasi publik untuk keberatan kepada badan publik yaitu berupa surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID, surat pengajuan keberatan dan dokumen lainnya yang dianggap perlu.

Dasar pelaksanaan evaluasi terhadap layanan informasi publik pada badan publik yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, peraturan pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Tujuan umum yaitu untuk mengetahui kepatuhan BP menjalankan Undang-undang no.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, mengetahui tingkat keterbukaan BP  dalam layanan informasi publik serta mengetahui kendala-kendala BP dalam melaksanakan Undang-undang No.14 Tahun 2008. Selain itu,tujuan khusus yaitu untuk melakukan pemeringkatan kepatuhan BP dalam menjalankan UU No. 14 Tahun 2008, mendapatkan gambaran keterbukaan informasi BP dan mendapatkan gambaran kinerja PPID sebagai bahan perbaikan standar layanan informasi publik.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorentasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal tersebut dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan terciptanya kepemerintahan yang baik. (Foto:Asep)

 

 

 

Widianatalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook