Dialog Interaktif Melalui Media Masa Televisi Bersama Bawaslu Dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah

Kontribusi dari Widianatalia, 22 Juni 2018 20:58, Dibaca 47 kali.


MMCKalteng- Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Dialog Interaktif melalui media massa televisi di stasiun televisi TVRI Kalimantan Tengah, Jumat (22/6).  Dialog Interaktif melalui media massa televisi bertema Electoral Fraud (Pelanggaran dan Sengketa Pilkada), menjelang pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 secara serentak di 11 Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.

Dialog Interaktif melalui media massa televisi menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi, SE, M.AP dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Eko Wahyu Sulistiobudi, SE sebagai narasumber.

(Baca Juga : Pemilu Run 5K, \"Pemilih Berdaulat, Negara Kuat\")

Melalui hasil wawancara Dialog Interaktif, sudah dilakukannya tahapan-tahapan dalam proses menjelang pemilu agar dapat berjalan sesuai dengan harapan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, penting mengingatkan kepada Pasangan Calon tentang money politik, bagi pemberi maupun penerima dapat dikenakan sangsi keras jika terbukti melakukannya. Sangsi yang dimaksud dapat berupa pembatalan bagi pasangan calon yang mengikuti Pilkada serta pidana berupa kurungan atau denda.  

Selain itu, kepada seluruh masyarakat agar ikut aktif dalam mengawasi proses pemilu. Hal ini dilakukan yaitu untuk mencegah atau mengantisipasi agar dalam penghitungan suara tidak terjadi manipulasi data dan jumlah perolehan suara.

Pada tanggal 24 sampai dengan 26 Juni merupakan masa tenang karena pada tanggal 24 Juni tersebut merupakan batas terakhir dilakukannya kampanye serta melaporkan dana kampanye. Mulai tanggal 24 Juni sudah tidak ada lagi kampanye dan lain-lain. Jika sampai tanggal 24 Juni masih belum melakukan pelaporan dana kampanye maka dapat dikenakan sangsi pembatalan bagi pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada. Dalam proses kampanye telah ditemukan beberapa pelanggaran yang sifatnya pidana serta yang bersifat lainnya.

Harapannya pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 Juni mendatang tidak adanya kecurangan, baik dari pihak pasangan calon maupun pelaksana teknis yang berada di TPS agar melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan. Masyarakat diminta dapat menggunakan hak pilih dengan baik dan benar dengan mendatangi TPS yang sudah ditentukan pada tanggal 27 Juni mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, untuk bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nuraninya. Dan berharap, kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dan hadir di TPS bersama-sama ikut mensukseskan serta bersama-sama mengawasi berjalannya proses Pilkada. (Foto:Asep)

 

Widianatalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook