Tindak Lanjut Pelaksanaan Registrasi Nomor Prabayar Setelah Berakhirnya Masa Registrasi Ulang

Kontribusi dari Rikah Mustika, 08 Mei 2018 20:54, Dibaca 1,145 kali.


MMCKalteng – Direktur Jenderal Peyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, selaku ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali meminta operator seluler agar tidak menunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi, termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya. Sebab hal itu merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi. Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers No. 105/HM/KOMINFO/05/2018 tentang tindak lanjut pelaksanaan registrasi nomor prabayar setelah berakhirnya masa registrasi ulang, Senin (7/5).

BRTI juga menegaskan tidak ada pembatasan selama registrasi dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Peringatan juga untuk operator dan mitra agar menjaga rahasia data pribadi pelanggan.

(Baca Juga : Menkominfo Ingatkan Generasi Muda Soal Jejak Digital)

Untuk nomor yang telah diblokir karena tidak diregistrasi ulang sampai 30 April dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru dan seluruh pulsa atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan. Ramli mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo, agar hak-hak konsumen tetap terjamin dan terlindungi. Beliau juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Apabila ada penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar, maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rikah / Foto : Net)  

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook