Penuhi Hak WBP, Lapas Palangka Raya Gelar Sidang TPP

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 17 Juli 2020 15:53, Dibaca 793 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Azhari Rahman dan Candra Aditya, di ruang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lapas Palangka Raya, Jumat (17/7/2020). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota TPP Lapas Palangka Raya antara lain Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik, Tigor Immanuel Hutabalian, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Rantawan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Arip Herdian, Kepala Sub Seksi Registrasi, Frendy Arisandy, Kepala Sub Seksi Keamanan, Arus Singarimbun, dan Staf, Tetty R. Manurung.


Dalam sidang kali ini ada beberapa hal yang dibahas antara lain, pengusulan 1 (satu) orang narapidana untuk Pembebasan Bersyarat (PB), pengusulan 13 (tiga belas) orang narapidana untuk tenaga kerja kebersihan dan 2 (dua) orang narapidana untuk asimilasi rumah. Selain itu, dalam rapat juga dibahas mengenai usulan Remisi Umum 17 Agustus sebanyak 46 orang narapidana yang baru pertama kali diusulkan mendapatkan remisi. Hal ini terdiri dari 31 orang usulan terkait dengan Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 dan 15 orang usulan tidak terkait dengan Pasal Nomor 28 Tahun 2006 maupun PP Nomor 99 Tahun 2012.

(Baca Juga : Kemenag Sukamara Konsisten Lakukan Upaya Cegah Penyebaran Covid-19)


Sebagai penutup, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik, Tigor Immanuel Hutabalian, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Rantawan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Arip Herdian, Kepala Sub Seksi Keamanan, Arus Singarimbun, dan Staf, Tetty R. Manurung, memberikan pengarahan kepada narapidana yang mengikuti Sidang TPP  agar menjaga kepercayaan yang diberikan dengan bekerja rajin, disiplin dan tidak membuat masalah terutama yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Palangka Raya di kemudian hari. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, menjelaskan bahwa Narapidana yang dapat diusulkan adalah yang memenuhi persyaratan administrasi dan substantifnya.

"Jadi untuk Narapidana yang akan diusulkan tersebut harus terpenuhi persyaratan administrasi dan substantifnya. Ditegaskan dalam hal ini tidak dipungut biaya apapun kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam memperoleh hak-haknya," jelas Tigor. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook