Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Monev pada Tiga UPT di Kota Palangka Raya

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 06 Juli 2020 15:44, Dibaca 966 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Diana Soekowati didampingi Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Hendra melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Palangka Raya. UPT yang dimaksud adalah Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Palangka Raya, Senin (6/7/2020).

Monev ini sebagai tindak lanjut dari kunjungan Kepala Divisi Administrasi Ikmal Idrus yang dilakukan pada tanggal 3 Juli 2020 yang mana dalam monev tersebut Kadivmin melakukan pemantauan fasilitas pada Lapas/Rutan yang dapat diperbaiki ataupun ditambah bangunan pada Lapas/Rutan tersebut.

(Baca Juga : Kartu Identitas Pegawai MAN Barsel Kini Berbasis Kode Batang)


Pada tinjauan lapangan tersebut oleh Tim Program dan Humas Kantor Wilayah, dilihat ada beberapa dengan kondisi bangunan yang perlu perbaikan/rehab. Antara lain yaitu:


  • Dapur umum pada Lapas Palangka Raya perlu dilakukan perbaikan sesuai standar dapur umum pada Lapas Rutan, yaitu dapur yang terpisah dengan blok hunian.
  • Pada Rutan Palangka Raya dibutuhkan rehab blok hunian, tembok keliling, dapur umum serta sarana ibadah.
  • Pada LPKA yang merupakan Satuan Kerja (Satker) baru perlu penambahan sarana prasarana seperti sarana ibadah, poliklinik, tower air bersih, tempat parkir, barak hunian, pagar kantor, gedung pelayanan dan aula serba guna kantor.

Kepala Divisi Administrasi menyampaikan satker tersebut di atas untuk segera mengusulkan rencana perbaikan/rehab dan pembangunan baru Tahun Anggaran 2021. Sementara Kasubbag Program dan Pelaporan menyampaikan agar satker tersebut menyiapkan data dukung usulan perbaikan/rehab dan atau pembangunan gedung baru agar dapat diusulkan.

Dalam kesempatan ini Kabag Program dan Humas mengingatkan terkait penguatan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada kedua satker tersebut yaitu Lapas Palangka Raya dan LPKA Palangka Raya, karena satker tersebut telah lolos pada Tim Penilai Internal (TPI) Kemenkumham dan masuk usulan Tim Penilai Nasional (TPN) Menpan RB. Agar mempersiapkan data dukungnya dan segala sesuatu yang berkaitan dengan WBK agar mewujudkan satker tersebut memperoleh predikat WBK di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng. Hal yang tidak kalah penting juga bahwa kepatuhan pengisian aplikasi pelaporan seperti aplikasi E-monev Bappenas, SMART, E-performance dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi untuk segera dipersiapkan. (red-dok, humas kalteng, Juli 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook