Sekilas Info
Kontribusi dari Widia Natalia, 25 Juni 2020 09:26, Dibaca 14 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran kembali mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/205/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020.
Dalam surat Keputusan Gubernur tersebut, pada Diktum KEDUA, tertulis "Status Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berlaku selama 90 (sembilan puluh hari), terhitung sejak tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan tanggal 23 September 2020".
(Baca Juga : Kasus Harian Covid-19 di Kalteng, 3 September 2022 : Sembuh 49 Orang, Konfirmasi 18 Orang. Mari Terus Disiplin Prokes)
Sebagaimana yang tertulis pada Diktum KEDUA, perpanjangan Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng berlaku sejak 26 Juni dan berakhir pada 23 September 2020. Jangka waktu Status Tanggap Darurat sebagaimana yang tertulis pada Diktum KETIGA yakni dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan atau diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai bencana Nasional.
Perpanjangan kembali Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng menimbang berdasarkan analisis cepat Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng bahwa angka reproduksi efektif (Rt) penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng masih berada diatas 1 yang berarti wabah akan terus bertambah dan 1 orang berpotensi menularkan pada 2 sampai 3 orang berikitnya.
Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng sebelumnya berlaku sejak 17 April dan berakhir pada 25 Juni 2020.(WDY/Foto:Asep)