Menjelang Pilkada Serentak di tengah Pandemi, Dikominfosantik Prov. Kalteng Ikuti Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Sosialisasi

Kontribusi dari Widia Natalia, 10 Juni 2020 11:12, Dibaca 34 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) melalui Kepala Bidang E-Government Elahni Hajati mengikuti Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 melalui Video Conference bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bertempat di Gedung Smart Province (GSP) yang terletak di Jalan Tjilik Riwut KM 3,5 Palangka Raya, Rabu (10/06/2020). Rapat ini digelar dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Bulan Desember 2020.  

Turut hadir mendampingi Kepala Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi Mikelson Damek, Kepala Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Marlin Pakondo, Kepala Seksi Tata Kelola E-Government Sinarni, Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik dan Integrasi Sistem Informasi Tuty Sriany dan Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi Ashadi Noor.

(Baca Juga : Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pada Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2018/2019)

Rapat virtual diikuti oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian serta Kepala Biro Humas di 32 Provinsi se-Indonesia dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian serta Kepala Bagian Humas di 261 Kabupaten/ Kota se-Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri Bahtiar yang hadir mengatakan sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, untuk tetap produktif selama pandemi, perlu upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 serta penyesuaian di berbagai aspek kehidupan, baik aspek penyelenggaraan Pemerintahan, kesehatan, sosial maupun ekonomi dengan berpedoman pada tata kelola kehidupan baru atau kenormalan baru.  

Bahtiar menyebut, Pilkada Serentak Tahun 2020 dijalankan dengan prinsip langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) dan Aman Covid-19.  

Menjelang Pemilu serentak Tahun 2020, semua Negara yang akan menyelenggarakan Pemilu wajib menerapkan protokol standar Covid-19 yakni dengan menggunakan masker, penyediaan sanitasi/ cuci tangan dan physical distancing. Sementara, untuk lokasi berisiko tinggi, penyelenggaraan Pemilihan memakai Alat Pelindung Diri (APD).  

Juru bicara (Jubir) Kemendagri Bahtiar juga mengungkapkan pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 09 Desember 2020, tanpa ada opsi lain.  

Lebih lanjut disampaikan Bahtiar, berdasarkan Harmonisasi RPKPU tanggal 31 Mei 2020 mengenai tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 yakni sebanyak 15 Tahapan. Saat ini yang telah berlangsung sudah 5 tahapan. Sedangkan, 10 Tahapan sisanya yakni dimulai Bulan Juni sampai dengan Desember, seluruh tahapan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara, masa kampanye yang telah ditetapkan untuk pasangan calon Kepala Daerah hanya 71 hari.  

Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang disampaikan oleh Jubir Bahtiar mengharapkan Dinas Kominfo dan Biro/ bagian humas selaku Pemerintahan yang menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk melakukan sosialisasi masif, dalam rangka mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan pilkada dengan protokol kesehatan.(WDY/RKH).

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook