Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit Wawancara Pembuatan Litmas Anak Via Daring

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 03 Juni 2020 15:47, Dibaca 1,293 kali.


MMCKalteng - Sampit - Memenuhi surat dari Polsek Cempaga Hulu perihal permintaan Litmas Anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sampit melakukan teleconference via video call dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang didampingi oleh ibu/wali ABH yang berada di Polsek Cempaga Hulu, Rabu (3/6/2020).

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit mengikuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, maka pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan dilaksanakan via Daring atau Online. Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan menjelaskan peran dan fungsi Balai Pemasyarakatan dalam kaitan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), PK menanyakan profil dan latar belakang anak dan keluarga serta sebab melakukan tindak pidana.

(Baca Juga : Buka Pekan Olahraga, Kalapas Sampit Minta Peserta Lomba Junjung Sportifitas)

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit Feri Hermawan mengatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merupakan ujung tombak di kemasyarakatan, dimana PK mempunyai kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Menjadi seorang Pembimbing Kemasyarakatan bukan perkara mudah, selain bertugas di "Lapangan" jabatan ini juga terkadang dituntut menjadi pelayan yang siap siaga dengan sikap yang tulus dan tanpa pamrih melayani klien dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Beliau juga menjelaskan untuk pelaksanaan litmas berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar dilaksanakan via daring dan mengikuti semua protokol kesehatan dalam pelaksanaan tugas. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook