SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Penegak Perbup PSBB

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 02 Juni 2020 08:10, Dibaca 912 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mendukung penuh, berperan serta mensosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas yang akan dilaksanakan pada 4 sampai dengan 19 Juni 2020. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S.Sos mengatakan, sebelum PSBB diberlakukan di Kabupaten Kapuas, Satpol PP dan Damkar terus melakukan upaya pencegahan percepatan covid-19.

Caranya dengan melakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan, mencuci tangan, menggunakan masker saat berada di luar rumah, menjaga jarak dan bila memang tidak ada kepentingan yang urgent lebih baik berdiam diri di rumah. "Kami mendukung pelaksanaan PSBB yang akan diterapkan di Kabupaten Kapuas," kata Syahripin, Senin (1/6/2020).

(Baca Juga : Kadinkes : Mencegah Lebih Baik Dari Pada Mengobati)

Menurutnya, apabila PSBB diberlakukan pihaknya akan menempatkan anggota di setiap posko satgas yang sudah ditentukan dan untuk regu patroli akan terus memantau kegiatan di tempat-tempat ibadah, ruas-ruas jalan, tempat umum, tempat keramaian seperti taman dan wilayah pasar. "Masih ada beberapa hari kedepan untuk melakukan sosialisasi dan untuk teknis lapangan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup), yang jelas kapasitas kami penegakan perbup dan untuk sanksi tindakan yang diberikan tetap berupa edukasi," ungkapnya.

Ditambahkan, pihaknya berharap kerja sama dan peran serta seluruh masyarakat untuk mendukung PSBB dan semoga saat PSBB diterapkan tidak ditemukan masyarakat yang melanggar PSBB dan semoga dengan PSBB dapat mengakhiri penyebaran covid-19 di Kabupaten Kapuas. (polpp/hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook