Gubernur Kalteng : Bupati Kapuas Segera Menindaklanjuti Keputusan Menkes Tentang Penerapan PSBB Di Kab. Kapuas

Kontribusi dari Widia Natalia, 29 Mei 2020 19:02, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kabupaten Kapuas nomor 2 setelah Kota Palangka Raya yang dilaporkan terdapat Kasus Covid-19 tertinggi.

Jumlah konfirmasi Positif Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 366 Kasus. Kasus covid-19 tertinggi yaitu ada di Kota Palangka Raya sebanyak 101 Kasus, kemudian disusul Kabupaten Kapuas sebanyak 77 kasus. Hal ini disampaikan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam Press Release, Jumat (29/05/2020).

(Baca Juga : Perkembangan Terbaru Kasus Covid-19 di Kalteng : Sembuh 23 Orang Dan Kasus Konfirmasi 16 Orang)

Upaya yang dilakukan Gubernur untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten  Kapuas yakni dengan mengusulkan ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Kapuas.

Dalam press releasenya, Gubernur mengatakan bahwa Menteri Kesehatan telah menyetujui usulan tersebut Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/339/2020 Tanggal 28 Mei 2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Gubernur mengatakan bahwa penetapan PSBB di Kabupaten Kapuas didasarkan pada pertimbangan bahwa telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kapuas.

Selain pertimbangan di atas, PSBB di Kabupaten Kapuas juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di Kabupaten Kapuas, Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng meminta kepada Bupati Kapuas agar segera menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan yakni pertama, membuat Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas.

Kedua, membuat Keputusan Bupati Kapuas tentang Penetapan Jangka Waktu PSBB.

Ketiga, bersinergi dengan TNI, Polri dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian arus balik ke Kalteng melalui Kabupaten Kapuas dengan memperketat pengawasan arus masuk orang di pos-pos perbatasan serta fokus pada pengendalian Covid-19 di wilayah-wilayah Kelurahan dan Desa dengan kurva yang meningkat yaitu di 9 Kecamatan dan 20 Desa dan Desa yang tertinggi kasus Covid-19 yaitu Desa Selat Tengah, Desa Selat Barat, Desa Selat Hilir dan Desa Selat Dalam kemudian melakukan percepatan rapid test dan uji spesimen covid-19.

Keempat, dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB Kabupaten Kapuas, agar Gugus Tugas Kabupaten Kapuas selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng selaku Ketua Gugus Tugas Kalimantan Tengah.

Terakhir, orang nomor 1 di Bumi Tambun Bungai tersebut meminta dalam pelaksanaan PSBB agar diterapkan secara arif, bijaksana dan humanis.

"Saya Gubernur Kalteng pasti akan terus memberikan fasilitasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PSBB Kabupaten Kapuas, antara lain membantu masyarakat Kabupaten Kapuas yg terdampak Covid-19 berupa Bantuan Sosial atau Jaring Pengaman Sosial selama pelaksanaan PSBB", tutur H. Sugianto Sabran. (WDY)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook