Gubernur Berikan Arahan Kepada Camat Dan Kades Mengenai BLT

Kontribusi dari Widia Natalia, 13 Mei 2020 14:32, Dibaca 82 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran kembali melakukan silaturahmi virtual hari kedua melalui video conference (Vidcon) dengan Camat dan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Utara.

Silaturrahmi tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi bantuan terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19, agar bantuan tepat sasaran. Gubernur didampingi Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng, Rojikinnor di Istana Isen Mulang, Rabu (13/05/2020).

(Baca Juga : Perkembangan Terbaru Kasus Covid-19 di Kalteng : Sembuh 3 Orang Dan Konfirmasi Baru 36 Orang)

Saat melakukan silahturahmi dengan Camat dan Kepala Desa di 7 Kabupaten se-Kalteng hari ini, Gubernur H. Sugianto Sabran menyampaikan arahannya terkait pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa dan Pemerintah bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Arahan yang sama disampaikan oleh Gubernur H. Sugianto Sabran saat melakukan silahturahmi dengan Camat dan Kades di 6 Kabupaten lainnya pada hari kemarin.

H. Sugianto Sabran mengatakan kepada Camat dan Kades bahwa BLT Desa diberikan secara khusus kepada keluarga tidak mampu di Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.

BLT Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) maksimal sebesar 35% dari Dana Desa yan diterima desa atau lebih dari 35% dengan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten/ Desa.

Besaran BLT yang diterima oleh warga terdampak Covid-19 sebesar 600.000/KPM/bulan selama 3 bulan.

Adapun kriteria penerima BLT Desa yakni keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja.

Mekanisme BLT Desa terlebih dahulu dengan melakukan pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Soasial. Pendataan calon penerima BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa/ Tim relawan Desa dengan pendampingan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Kriteria penerima maupun yang tidak berhak menerima BLT Desa telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

Selain arahan mengenai BLT Desa, H. Sugianto Sabran juga menyampaikan arahannya terkait pemberian Bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.

Sasaran penerima BLT Pemerintah yakni ditujukan bagi warga yang tidak terdata sebagai penerima BLT Pusat, PKH atau bantuan lainnya. Selain itu juga tidak terdata sebagai penerima BLT Kabupaten dan tidak terdata sebagai penerima BLT Dana Desa.

Syarat penerima BLT Pemerintah Provinsi adalah masyarakat terdampak Covid-19 yang kehilangan pekerjaan, PHK, pengangguran, kehilangan pendapatan dan sakit menahun/ kronis.

Pendataan dilakukan oleh Kepala Desa, RT/ RW, P3MD didampingi oleh Babhinsa dan Bhabinkabtibmas.

Setelah melakukan pendataan, daftar nama penerima disampaikan kepada Dinas PMD Kabupaten dengan ketentuan telah dibuat BA Keputusan penentuan daftar penerima dan di tandatangani.

Selanjutnya, Dinas PMD Kabupaten menyampaikan data yang telah diterima kepada Dinas PMD Provinsi Kalteng.

Terakhir, usai melewati beberapa tahapan, ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng.

Mekanisme penyaluran BLT Pemerintah Provinsi Kalteng dilakukan melalui RKUD Badan Keuangan Daerah, selanjutnya diserahkan kepada RKUDesa didampingi Dinas PMD Kabupaten, Camat, P3MD (TA, PLD) dan Babhinkabtibmas dan Babhinsa.

Setelah diserahkan kepada RKU Desa, selanjutnya akan langsung diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan penerima BLT Pemerintah Provinsi Kalteng dibuat kedalam laporan penyaluran untuk disampaikan kepada Dinas PMD Kabupaten yang selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut mengingatkan bahwa dalam hal ini Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa. (WDY/Foto:Asep)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook