Arahan Gubernur Dalam Pelaksaan PPDB SMA/ SMK/ SLB Di Kalteng Tahun Ajaran 2020/ 2021

Kontribusi dari Widia Natalia, 05 Mei 2020 07:48, Dibaca 2 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/ SMK/ SLB di Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Tahun ajaran 2020 / 2021 resmi diluncurkan.

Peluncuran PPDB dilakukan oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Mofit Saptono via Virtual melalui Video Conference (Vidcon), bertempat di Aula Jayang Tingang, Senin (04/05/2020). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sekolah SMA/ SMK dan SLB se-Kalteng.

(Baca Juga : Bekal Terbitkan Buletin Sekolah, SMA Negeri 1 Palangka Raya Gelar Pelatihan Jurnalistik )

Sebagaimana yang tertulis pada Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK yakni pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Gubernur H. Sugianto Sabran menegaskan sehubungan dengan pelaksanaan PPDB SMA / SMK / SLB Prov. Kalteng Tahun Pelajaran 2020 / 2021 yakni harus dilakukan secara obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif. Dalam hal ini, pihak sekolah dihimbau untuk dapat menerima semua anak lulusan SMP/ MTS yang berada dizonanya tanpa melihat perbedaan jenis kelamin, status sosial ekonomi dan agamanya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur H. Sugianto Sabran melalui Mofit Saptono menyampaikan 7 arahannya kepada Kepala satuan pendidikan semua jenjang se-Kalteng dalam pelaksanaan PPDB SMA/ SMK/ SLB di Prov. Kalteng yakni mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/39/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB SMA / SMK / SLB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Pertama, Pelaksanaan PPDB harus memperhatikan 4 (empat) jalur penerimaan yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang / wali dan jalur prestasi.

Kedua, jalur zonasi dan afirmasi agar diprioritaskan dalam pelaksanaan PPDB di masing-masing sekolah. Hal ini dimaksudkan supaya adanya pemerataan mutu pendidikan dan mendekatkan peserta didik dengan satuan pendidikan, serta tidak meninggalkan hak anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang sama di sekolah terdekat.

Ketiga, kedekatan domisili orang tua / wali dengan sekolah pada satu zona, akan membantu sekolah bersama-sama masyarakat untuk mengawasi dan mencegah peserta didik terlibat langsung atau menjadi korban tindak kekerasan / kriminal serta penyalahgunaan narkoba.

Keempat, penggunaan jalur perpindahan orang tua / wali dan jalur prestasi oleh satuan pendidikan pada PPDB dilakukan apabila masih tersisa kuota setelah penerimaan melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi dengan tetap mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020 / 2021.

Kelima, berkenaan dengan status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Prov. Kalteng maka kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah serta masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan PPDB.

Keenam, pada proses PPDB satuan pendidikan harus mentaati protokol kesehatan. Oleh karena itu pelaksanaannya bisa dilakukan secara online dan offline dengan mengoptimalkan penggunaan bantuan komputer yang sudah diberikan oleh Pemerintah Prov. Kalteng dan bantuan CSR dari pihak ketiga kepada setiap satuan pendidikan.

Terakhir, bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara offline harus melaksanakan aturan dengan mengatur waktu antrian datang ke sekolah pada tahap sosialisasi, pendaftaran dan pengumuman PPDB.

Orang nomor satu di Tambun Bungai tersebut juga meminta kepada Inspektur Prov. Kalteng dan Inspektur Kabupaten/ Kota se-Kalteng, agar dengan cermat ikut mengawasi unsur-unsur yang terlibat dalam proses pelaksanaan PPDB supaya tidak menyimpang dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/39/2020.(WDY:Foto:Ega)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook