SKB Mendagri dan Menkeu Jadi Acuan Legislatif dan Eksekutif

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 15 April 2020 06:32, Dibaca 756 kali.


MMCKalteng - PALANGKA RAYA – Pemerintah berinisiatif mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), jadi rohnya surat keputusan ini sejatinya adalah guna melakukan percepatan  penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, termasuk pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Wiyatno menjelaskan, surat keputusan tersebut menjadi acuan untuk pihak eksekutif dan juga legislatif, karena di dalamnya terdapat rambu-rambu, apa-apa saja yang harus disesuaikan termasuk sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah pusat apabila pemerintah daerah (Pemda) lambat atau bahkan tidak melakukan penyesuaian anggaran.

(Baca Juga : Dewan Beri Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur 2017)

“Jadi sanksi yang akan diberikan pemerintah pusat yaitu berupa penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU), akan ditunda oleh pemerintah pusat apabila terjadi keterlambatan. Bahkan tidak diberikan sama sekali apabila tidak menyerahkan penyesuaian anggaran,” kata Wiyatno dalam rilisnya, Selasa (14/4/2020).

Dijelaskan, dalam SKB tersebut meminta kepada kepala daerah untuk juga melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD, mengingat kondisi perekonomian target pendapatan ada yang tidak tercapai dan pihaknya dari DPRD akan memaklumi hal tersebut.

Selain itu, penyesuaian pendapatan juga harus memperhitungkan potensi-potensi pajak daerah dan retribusi daerah pada masing-masing daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Sambil memperkirakan asumsi-asumsi, baik itu micro seperti pertumbuhan rasional perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi dan pada tingkat inflansi yang sangat berpengaruh dalam pendapatan pajak daerah.

“Dalam SKB ini juga dengan jelas meminta kepada kepala daerah untuk dapat melakukan rasionalisasi-rasionalisasi terutama belanja pegawai. Bagi daerah-daerah yang selama ini telah memberikan tunjangan apakah itu insentif atau tunjangan kinerja (tukin) daerah agar dapat menyesuaikan dengan pusat agar tidak melebihi besaran insentif maupun tukin pusat,” terangnya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, bagi daerah-daerah yang selama ini memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melebihi pusat agar segera dirasionalisasi. Karena dalam SKB Mendagri dan Menkeu itu juga diminta untuk mengendalikan atau mengurangi honor-honor kegiatan, pemberian uang lembur, dengan mempertimbangkan kebutuhan ril, terkecuali bagi para tenaga medis yang kini bekerja sebagai garda terdepan akan mendapat pertimbangan.

Kemudian, selisih daripada anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah yang diminta agar bisa dibelanjakan serta dapat diprioritaskan pada bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait dengan penanganan pencegahan Covid-19.  Difungsikan untuk pengadaan berupa Alat Pelindung Diri (ADP) tenaga medis maupun sarana prasarana penunjang layanan lainnya kepada masyarakat dan penanganan kepada para pasien yang positif terpapar covid-19.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam SKB itu juga diharapkan, agar selisih penyesuaian anggaran tersebut juga sebagai penyediaan dan pengamanan jaring sosial atau sosial safety net, kenapa diberikan kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat kurang mampu, akibat daya beli menurun dampak dari covid-19 ini, termasuk juga menjaga dunia usaha agar dapat tetap hidup.

“Antara lain pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kemudian kegiatan keproyekan agar tidak di stop sama sekali, kegiatan keproyekan yang kegiatan nya mendesak agar tetap dilaksanakan dengan sifatnya padat karya,” harapnya.

Wakil rakyat dari Dapil V ini kemudian menjelaskan, dalam SKB itu juga meminta agar mengutamakan penggunaan anggaran serta pelaksanaan kegiatan anggaran yang tadinya bersifat honorarium, bantuan sosial, dan atau hibah kepada kelompok masyarakat, ormas, lembaga sosial masyarakat lainnya dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial terutama kepada masyarakat kurang mampu akibat dampak dari pandemi covid-19 ini.

“Pemberian bantuan yang tadinya hibah honorarium dan sebagainya dialihkan menjadi bantuan sosial agar melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih sasaran nantinya untuk itu harus diteliti betul-betul,” imbuhnya.

Kemudian, penerapan pola padat karya dalam pelaksanannya seperti perbaikan pada infrastruktur jalan dan jembatan, irigasi agar memperhatikan protap-protap yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan social atau physical distancing sehingga bisa menghindarkan pelaksanaan kegiatan tersebut dari kerumunan banyak masa.

Disamping itu, penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah yang dilakukan oleh pihak eksekutif terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah APBD tahun anggaran 2020 dengan memberikan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.  Dan untuk selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 atau ditampung ke dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD.

“Kita dari legislatif berharap pemda dalam melakukan penyesuaian dan menyampaikan laporannya kepada Mendagri agar dapat menyelesaikan sesuai dengan waktu yang diberikan minimal satu minggu maksimal dua minggu terhitung surat keputusan ini dikeluarkan,” terangnya kembali.

Kalau ada keterlambatan daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian perubahan APBD, Mendagri dan Menkeu akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan penyaluran DAU dan dana bagi hasil, sampai dengan adanya laporan dari kepala daerah.

“Karena penundaan atau penyaluran DAU atau di pihak seperti yang disampaikan oleh SKB itu, akan diberhentikan sama sekali apabila eksekutif tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian atau tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada pihak eksekutif melalui TAPD untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian anggaran atau rekofusi. Karena  sesuai dengan SKB itu, fungsi dari anggota legislatif ialah melakukan pengawasan, monitoring, terhadap penyesuaian anggaran termasuk melakukan pengawasan yang diperuntukkan serta penggunaan anggaran tersebut nantinya. Termasuk pengawasan dalam hal-hal pelaksanaan di lapangan. Sehingga dengan adanya SKB ini, dengan tetap memperhatikan protap-protap yang dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan social atau physical distancing, legislatif akan tetap melaksanakan tugas-tugasnya di dalam pengawasan, khususnya di lapangan. Apakah penyesuaian, penggunaan dan peruntukannya, termasuk juga realisasinya sudah sesuai dengan yang SKB harapkan.

Untuk memastikan pelaksanaan  penyesuaian APBD berjalan dengan baik, maka pengawas internal pemerintah juga harus ikut melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan jenjang tugasnya masing-masing. DPRD provinsi, kabupaten maupun kota akan lebih ketat melakukan pengawasan terhadap penyesuaian pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, khususnya pada masing-masing daerah. Karena pemerintah pusat juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD tersebut.

“Kepada teman-teman anggota Dewan yang selama ini ada di Dapilnya masing-masing, tetap lakukan komunikasi dan sosialisasi tentang SKB ini, agar di dalam pelaksanaan nya dapat sesuai dengan yang dikehendaki oleh SKB tersebut,” kata Wiyatno menambahkan.

Pihaknya juga berharap sinergisitas antara pihak eksekutif dan legislatif tetap dapat terjaga dengan baik. Karena prinsipnya legislatif selalu mendukung apapun yang dilakukan oleh pihak eksekutif berkaitan dengan penyesuaian-penyesuaian anggaran, dengan tetap memperhatikan rambu-rambu yang dikeluarkan oleh SKB menjadi tanggung jawab bersama.

Dia juga berharap komunikasi tetap dapat berjalan menyangkut penyesuaian pada level SOPD dengan turut melakukan komunikasi dengan Dewan. “Saya selaku Ketua DPRD berharap, baik itu SOPD maupun kepala daerah tetap melakukan komunikasi. SOPD sebelum melakukan penyesuaian tidak ada salahnya melakukan komunikasi dengan komisi-komisi yang ada di dewan yang merupakan mitra kerjanya,” jelasnya.

SOPD di dalam penyesuaian agar tetap menjalin komunikasi dengan komisi-komisi yang ada di DPRD sesuai dengan mitra kerjanya.  Sehingga sinergisitas ini terbangun mulai dari bawah, kondisi ini juga akan menjadi tanggung jawab kita sebagai lembaga baik itu eksekutif maupun legislatif. Selain itu, penyesuaian anggaran juga bisa dilakukan terhadap kegiatan yang sudah menjadi kontrak, semisalkan kegiatan-kegiatan Multi-S karena paketnya yang tidak sedikit bisa saja per kegiatan dikenakan rasionalisasi sehingga lumayan terkumpul banyak, karena yang pertama walaupun sudah kontrak pekerjaannya juga belum berjalan, misalkan dari satu paket nilainya 20-30 miliar bisa saja dikurangi menjadi 20-25 miliar, didasari negosiasi oleh pihak pertama dan kedua.

Dia juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada TNI/POLRI atas partisipasi dan support nya terhadap penanganan covid-19 ini. Karena bukan hanya tim medis saja yang menjadi garda terdepan, melainkan pihak dari TNI/POLRI  juga turut andil dalam bagian tersebut. “Kita juga mengucapkan terima kasih kepada para tenaga medis dan juga kepada pihak-pihak lain yang selama ini memberikan support, baik pengusaha tambang, kebun dan sebagainya.  Serta rekan-rekan DPRD Kalteng, Kabupaten dan juga Kota yang sudah memberikan bantuan baik secara pribadi memberikan bantuan di dapilnya masing-masing karena sekecil apapun bantuan yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi mereka yang saat ini terdampak covid-19,” pungkasnya.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook