Gubernur Kalteng : Pekerja Terdampak Covid-19 Menerima Manfaat Dari Kartu Pra Kerja

Kontribusi dari Widia Natalia, 02 April 2020 17:01, Dibaca 28 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Sesuai dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran, pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan akibat dampak dari pandemi covid-19 menerima manfaat dari kartu pra kerja.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Kalteng Syahril Tarigan pada saat press release melalui live streaming di media sosial (Medsos) Facebook MMCtv Kalteng di ruang Media Center Covid-19 Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (02/04/2020).

(Baca Juga : Puteri Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah Tahun 2018)

Dirinya mengatakan, pihaknya sejak kemaren telah melakukan pendataan terhadap pekerja yang di PHK atau dirumahkan.

"Sampai hari ini sudah ada 848 dari 18 perusahaan yang sudah masuk data kami dan kami masih menunggu data ini sampai lusa tanggal 4 April dan ini sesuai dengan arahan Bapak Gubernur akan kita usulkan untuk menerima manfaat dari kartu pra kerja", pungkasnya.

Disnakertrans akan terus mendata pekerja terdampak Covid-19 hingga 4 April 2020.

Pihaknya meminta untuk perusahaan di wilayah Kalteng yang melakukan PHK maupun yang merumahkan karyawannya untuk segera melaporkan kepada Disnakertrans Provinsi maupun Kabupaten/ Kota setempat dalam waktu segera,  agar pekerja yang terdampak Covid-19 dapat menerima manfaat dari kartu pra kerja.

Adapun tempat untuk melaporkan data tersebut yakni untuk sektor formal dapat melaporkan kepada Disnakertrans baik di Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Sedangkan untuk sektor non formal dapat melaporkan melalui bidang masing-masing.

Sebagai contoh non formal ialah "Contoh untuk koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat melaporkan ke Dinas Koperasi dan UMKM, usaha-usaha di bidang pariwisata dapat melaporkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan seterusnya", tutupnya.

Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kalteng khususnya dilingkungan ketenagakerjaan, Gubernur Kalteng juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 188.5.54/23/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Instruksi Gubernur berisi 6 point diantaranya, Pertama, kepada seluruh perusahaan diharapkan tetap berproduksi semaksimal mungkin dengan menghindari melakukan PHK atau merumahkan pekerja.

Kedua, tidak mendatangkan tenaga kerja asing maupun tenaga kerja antar daerah. Pihak perusahaan agar tetap mempertahankan tenaga kerja yang ada sampai kondisi ini berubah.

Ketiga, membatasi semaksimal mungkin pergerakan pekerja termasuk unsur pimpinan untuk tidak meninggalkan daerah baik dalam rangka cuti ataupun tugas.

Keempat, tidak menerima tamu jika tidak sangat penting.

Kelima, melakukan usaha pencegahan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) serta menerapkan Social distance.

Keenam, jika terpaksa ada pekerja yang pulang atau datang wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari dan tentu dibawah pengawasan tenaga kesehatan wilayah setempat.(WDY/Foto:EGA)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook