Sekilas Info
Kontribusi dari Widia Natalia, 16 Maret 2020 16:17, Dibaca 17 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Senin (16/03/2020).
Di dalam surat edaran Menpan RB tertulis didalamnya latar belakang yang mengatakan bahwa dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non Alam) dan arahan Presiden agar disusun kebijakan yang memungkinkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bekerja dari rumah perlu dilakukan penyesuaian sistem ASN di lingkungan Instansi Pemerintah sebagai upaya pencegahan dan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
(Baca Juga : Rudiantara Dukung Sinergi Perusahaan yang Wujudkan Kemandirian Ekonomi Bangsa)
Ruang lingkup surat edaran ini memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/ tempat tinggalnya (work from home) bagi ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.
Sementara itu, ada beberapa ketentuan yang tertuang di dalam surat edaran yang dimaksud diantaranya, Point pertama, ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/ tempat tinggalnya (work from home). Namun demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya dikantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Point kedua, berkaitan dengan hal tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/ Lembaga/ Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif Pejabat/ pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dirumah/ tempat tinggalnya melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan antara lain jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/ diduga/ dalam pengawasan/ di konfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar Negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Point ketiga, Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Point keempat, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dirumah/ tempat tinggalnya harus berada dalam tempatnya tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait ketersediaan pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.
Point kelima, dalam hal terdapat rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, ASN yang sedang melaksanakan tugas di rumah/ tempat tinggalnya dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana ASN teleconference dan atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.
Point keenam, Pemerintah tetap memberikan tunjangan kerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/ tempat tinggalnya.
Point ketujuh, pelaksanaan tugas kedinasan ditempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Point terakhir, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, Pimpinan Instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Menteri PANRB.
Selain berisi beberapa hal terkait ketentuan, surat edaran diatas juga mengatur tentang penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas diantaranya seluruh penyelenggara tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan Instansi Pusat maupun Istansi Daerah agar ditunda atau dibatalkan, penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi atau melalui media elektronik yang tersedia, apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/ atau kegiatan lainnya dikantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing), pejalanan Dinas Dalam Negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan dan instansi pemerintah agar melakukan penundaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dan ASN yang telah melakukan perjalanan ke Negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi Covid-19 agar segera menghubungi Hotline Centre Corona rnelalui Nomor Telepon 119 (ext) 9 dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.
Pejabat pembina Kepegawaian juga dihimbau dalam surat edaran Menpan RB terkait Penerapan Standar Kesehatan yakni agar PPK di Instansi Pemerintah segera melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan himbauan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan dan untuk melakukan pembersihan/ sterilisasi lingkungan kerja masing-masing lnstansi Pemerintah.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga menyebutkan dalam surat edaran yang dikeluarkannya yakni para Pimpinan Instansi Pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawas pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada masing-masing organisasi dibawahnya.
Selain itu, ketentuan pelaksana lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan instansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina kepegawaian Kementerian/ Lembaga/ Daerah masing-masing. (WDY/Sumber Menteri PANRB/ foto:Menpan)