Sekilas Info
Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 13 Maret 2020 00:24, Dibaca 505 kali.
MMCKalteng - Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui bagian Pemerintahan Setda Kab Gumas rapat terkait penyusunan IPPD.
Asisten Pemerintahan Setda Gumas Drs. Lurand membacakan sambutan tertulis Sekda Gunung Mas, "LPPD wajib dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang kemudian dievaluasi,” katanya di ruang rapat lantai I Kantor Bupati, Kamis (12/3/2020).
(Baca Juga : Kedisiplinan dan Kejujuran Masyarakat Kunci Memutus Rantai Penyebaran)
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan, alat ukur untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
"Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa 2 tahun berturut – turut raport IPPD Kabupaten Gunung Mas sangat memprihatinkan, yaitu pada posisi terbawah atau menduduki peringkat 14 se – Provinsi Kalimantan Tengah sehingga Kepala Daerah kita mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian saya minta perhatian yang serius dari semua yang hadir untuk sungguh-sungguh mengikuti rapat penyusunan IPPD. dengan harapan penyusunan IPPD Kabupaten Gunung Mas dapat disusun secara baik dan benar disertakan data-data pendukung sebagai bukti dari laporan tersebut, sehingga data yang kita cantumkan dalam laporan merupakan data yang akurat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Gunung Mas Jepin menyampaikan maksud dan tujuan rapat tersebut adalah sebagai upaya peningkatan pemahaman dalam membuat dan menyusun IPPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020.
“Kemudian, agar dapat menghasilkan dan mewujudkan bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” terangnya.
Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pemerintahan Daerah Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Thomas Segah Binti dalam paparannya mengatakan, dasar penyusunan IPPD 2019 penetapan UU 23/2014, pasal 69-74 : kewajiban penyusunan laporan penyelenggaran Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Tugas kami hanya mengkompilasi atau menggabungkan sebuah dokumen yang nantinya akan ditandatangani oleh Bupati dan disampaikan ke Pemerintah Pusat untuk di evaluasi,” terangnya.
Hal itu meliputi capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, capaian kinerja mikro IMP, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita dan ketimpangan pendapatan.
Lanjut dia, secara garis besar untuk penyusunan IPPD adalah mencakup capaian kinerja pemerintah daerah serta laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dari Pronvinsi ke Kabupaten/Kota atau dari Pemerintahan Pusat langsung ke Kabupaten.
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.