Belum Ada Kasus Terkontaminasi Covid 19 di Kalteng

Kontribusi dari Widia Natalia, 12 Maret 2020 15:53, Dibaca 1,601 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes dr. Endang Sri Lestari didampingi Kepala Seksi Surveilance dan Imunisasi Eddy Kelana dan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Yaesar Wawan memberikan keterangan pers tentang penyebaran Virus Corona (Covid 19), bertempat di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (12/03/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Presiden RI Jokowi Widodo resmi mengkonfirmasi adanya warga Indonesia yang terinfeksi virus corona (Covid-19).

(Baca Juga : Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalteng : Sembuh 82 Orang dan Konfirmasi Baru 101 Orang)

Coronavirus disebut dengan virus zoonotik yaitu virus yang ditransmisikan dari hewan ke manusia. Penyakit yang juga diakibatkan oleh coronavirus diantaranya Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan Middle East Respiratory Syndrome (MERS). COVID-19 virus adalah jenis baru dari Corona virus, jenis baru yang menyebabkan epidemi, dilaporkan pertama kali di Wuhan Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019.  


“Seseorang yang secara laboratorium dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 ialah seseorang yang sudah melalui beberapa tahap pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan spesimen saluran nafas atas dengan swab tenggorokan dan dilakukan pemeriksaan PCR Covid-19. Pada kasus terkonfirmasi infeksi COVID-19, pengambilan sampel akan dilakukan dengan frekuensi pemeriksaan tiap 2-4 hari sekali sampai 2 kali hasil negatif dari kedua sampel serta secara klinis perbaikan, setidaknya 24 jam”, kata Kabid P2P Dinkes dr. Endang Sri Lestari.  

dr. Endang Sri Lestari melaporkan data update tertanggal 11 Maret 2020 pada kasus covid-19 di Daerah Kalimantan Tengah telah menunjukan, angka 0 (nol) atau belum ada untuk kasus terkonfirmasi Covid-19, sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) terdapat 6 (enam) orang dan orang dalam pemantauan (ODP) terdapat 1 (satu) orang.  

Lebih lanjut, Endang Sri Lestari menjelaskan pasien yang dinyatakan Dalam Pengawasan (PDP) yakni seseorang yang memenuhi kondisi sebagai berikut diantaranya demam (≥38º C) atau ada riwayat demam, batuk/ filek/ nyeri tenggorokan dan Pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala (sesak atau kesulitan bernafas) atau disertai gambaran pneumonia pada pemeriksaan secara radiologis (Rontgen Dada/Paru). Memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit atau kontak erat dengan orang yang baru datang dari daerah terjangkit 14 hari sebelum timbul gejala dan petugas kesehatan yang sakit dengan gejala sama setelah merawat pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) berat yang tidak diketahui penyebab penyakitnya, tanpa memperhatikan riwayat bepergian atau tempat tinggal.  

"Pasien mengalami infeksi saluran nafas akut dengan tingkat keparahan ringan sampai berat dan memenuhi salah satu kondisi berikut diantaranya riwayat kontak dengan kasus  konfirmasi COVID-19, bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang merawat pasien terkonfirmasi COVID-19 dan kontak dengan orang yang memiliki riwayat perjalanan pada 14 hari terakhir ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan)", tuturnya.  

"Pasien yang tergolong Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni seseorang yang memenuhi kondisi berikut diantaranya sedang Demam (≥38º C) atau ada riwayat demam, batuk/ filek/ nyeri tenggorokan, memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit atau kontak erat dengan orang yang baru datang dari daerah terjangkit  ≤ 14 hari sebelum timbul gejala atau orang tanpa gejala diatas tetapi dengan riwayat perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 dalam 14 hari terakhir", tambahnya.

Saat ini, terdapat 139 Rumah Sakit (RS) rujukan khusus untuk merawat pasien suspect corona yang tersebar di seluruh dunia. Untuk Daerah Kalimantan Tengah terdapat 3 RS, diantaranya RS. Doris Sylvanus, RD. Murjani Sampit dan RS. Imannudin Kotawaringin Barat.

Beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan pada masyarakat yakni sebagai berikut, cuci tangan dengan air dan sabun sedikitnya selama 20 detik dan menggunakan hand sanitizer berbasis alkohol yang setidaknya mengandung alkohol 60%, hindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang belum dicuci serta sebisa mungkin menghindari kontak dengan orang yang sedang sakit, bersihkan dan lakukan disenfeksi secara rutin pada permukaan dan benda yang sering disentuh, tutupi mulut dan hidung saat batuk atau bersin dengan tissue lalu buang tissue pada tempat yang telah ditentukan atau dengan menggunakan bagian dalam siku serta gunakan masker medis saat sedang sakit.  

Sementara itu, Endang kembali menuturkan langkah selanjutnya adalah saat sakit agar diharapkan agar tetap tinggal di rumah atau segera ke fasilitas kesehatan yang sesuai, jangan banyak beraktifitas di luar.

"Perlu diketahui, Pengunaan masker medis tidak sesuai indikasi bisa jadi tidak perlu, karena selain dapat menambah beban secara ekonomi, penggunaan masker yang salah dapat mengurangi  keefektivitasannya", pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Dinkes Prov. Kalteng telah menginfokan terhitung mulai Kamis, tanggal 11 Maret 2020, pihaknya telah membuka layanan call center Covid-19 (Corona Virus) di Provinsi Kalimantan Tengah. Jadi bagi masyakat yang ingin menanyakan terkait Covid-19 dapat menghubungi nomor 0823 5772 0665 a/n Eddy Kelana dan 0822 5019 6790 a/n Yaesar Wawan. (WDY/Foto:Yudis)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook