Gubernur Kalteng Lantik Anggota KI Prov. Kalteng Periode 2019 – 2023

Kontribusi dari Widia Natalia, 24 Februari 2020 12:10, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran melantik anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah periode 2019 – 2023.

Pelantikan digelar di Aula Eka Hapakat Lantai III, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (24/02/2020).

(Baca Juga : Tutup Tahun, Gubernur Kalteng Tinjau Pembangunan Sejumlah Sektor di Daerah Barat)

Lima komisioner yang dilantik antara lain Setni Betlina, M. Muklas Roziqin, Srie Rosmilawati, Baneri Repelita dan Daan Rismon.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.


Turut hadir menyaksikan jalannya pelantikan yaitu Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra, ST, MH, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, instansi vertikal serta para awak media.

Dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi menyampaikan, yakni kelima Komisioner itu dilantik setelah melalui proses tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, seperti tahapan seleksi administratif dan tes fit and propertest oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan di Kota Palangka Raya, dengan keanggotaan berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota yang dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi, imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur H. Sugianto Sabran menyampaikan, bahwa masyarakat menginginkan adanya transparansi, keterbukaan informasi serta interaksi yang dialogis oleh karenanya diperlukan suatu Pemerintahan yang responsif dan terbuka serta siap untuk melayani masyarakat.

Sugianto Sabran juga menuturkan, dengan Pemerintahan yang terbuka diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam proses perumusan kebijakan publik sampai dengan membuka ruang yang lebar bagi pengawasan publik sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya prinsip keterbukaan ini, akan membangun kepercayaan publik kepada Pemerintah.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini berharap keberadaan Komisi Informasi selain mengawal keterbukaan informasi publik, juga dapat memberikan stimulan bagi pembangunan yang berdemokrasi dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi. (WN/Foto:Asep)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook