Wabup Gumas Pimpin Rapat Perubahan Perbup Tentang Perjalanan Dinas dan Penghasilan PNS dan CPNS

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 13 Februari 2020 09:05, Dibaca 36 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat pembahasan tentang perubahan Peraturan Bupati tentang Perjalan Dinas dalam Negeri dilingkungan Kabupaten Gunung Mas, Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS bertempat di lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (12/2/2020) pagi.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Gunung Mas Ir. Efrensia L.P. Umbing, M.Si didampingi Sekretaris Daereah Kabupaten Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. Lurand, Asisten III Administrasi Umum Untung, SE., MM.

(Baca Juga : Sistem Sanitary Landfill Pada TPA, Lebih Efektif dan Efesien)

Yang diikuti masing-masing Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan BAPPEDALLITBANG, Baban Pendapan Daerah, Inspektur Kabupaten Gunung Mas, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Organisasi Sekretaris Daerah, Bagian Organisasi  Wabup Pimpin Rapat Pembahasan Perubahan Perbup Tentang Perjalanan Dinas dan Penghasilan PNS.

Wakil Bupati Gunung Mas mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan untuk menyepakati Perbub Nomor 26 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkup Kabupaten Gunung Mas.

"Supaya anggaran perjalanan dinas yang dilakukan dalam daerah maupun luar daerah selalu tertib, efektif, transparan dan efisien," katanya.

Pada kesempatan itu,  Sekda Gunung Mas mengatakan, setelah disepakati bersama perbub ini nantinya tidak ada lagi kesalahan atau kekeliruan untuk menerbitkan SPT dan SPPD untuk perjalanan dinas khususnya dilingkup Pemkab Gunung Mas.

 

 

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook