KPU Kalteng Gelar Rakor Dalam Rangka Pilgub Tahun 2020

Kontribusi dari Rikah Mustika, 16 Januari 2020 15:43, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Hukum dan Kode Etik/ Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020. Rakor dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,  Kepala OPD terkait,  instansi vertikal, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan/masyarakat dan pemuda, media massa dan pimpinan partai politik yang ada di Prov. Kalteng.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Prov. Kalteng H.  Harmain Ibrohim dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya Rakor yakni guna menguatkan jajaran melalui konsolidasi internal serta harmonisasi dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah  serta bersama-sama bertanggung jawab dalam mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2020.

(Baca Juga : Tim Kemenkopolhukam RI Pantau Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Di Kalteng)

"Melalui Rakor ini diharapkan muncul kesamaan pemahaman dalam pola kerja dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020," tambahnya.

Sesuai dengan PerDKPP Nomor 2/ 2017, Suatu kesatuan asas moral,  etika,  dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan,  tindakan dan/ atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh  Anggota DKPP RI, H. Alfitra selaku narasumber dalam Rakor Potensi Sengketa Hukum dan Kode Etik/ Perilaku Penyelenggara Pemilu. Rapat ini digelar di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (16/1/2020).


"Mengingat penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas mandiri,  jujur,  adil,  kepastian hukum,  tertib,  kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas dan aksesibilitas, diharapkan seluruh Stakeholder lebih waspada dan cermat terhadap isu-isu politik uang usai tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara. Dalam hal ini, masyarakat juga diminta untuk serius melakukan pengawasan dan mengawal terkait pelanggaran yang dilakukan dalam Pemilu," tegas H. Alfitra.

Anggota DKPP RI mengharapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu)  dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat membuka komunikasi secara intens terkait tahapan teknis,  program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020.

Terakhir beliau menambahkan, penyelenggara Pemilu, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dapat dilakukan secara terbuka, terukur dan transparan. (WN)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook